Ikuti

Sah! Padang Panjang dan Sawahlunto Kota Pertama yang Dapat Bantuan Rp1,2 Juta per KK

bantuan
Penadatanganan Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19.

HALOPADANG.ID–Akhirnya, Pemerintah Sumatera Barat menyalurkan bantuan berupa dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) setelah dua kota melengkapi syarat dan datanya. Dua kota tersebut yakni Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.

Bantuan dana tersebut dibagikan untuk warga yang terdampak corona (covid-19) sesuai data yang diberikan kepada Pemprov, sesuai nama dan alamat warga.

“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak covid-19. Dana dari pemprov Sumbar ini besarannya adalah Rp600.000 per Kepala Keluarga per bulan. Untuk selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2020) total adalah Rp. 1.800.000 per KK terdampak covid-19,” ujar Kabag Humas Pemrpov Sumbar, Jasman Rizal dalam release di akun media sosialnya,Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, daerah yang telah menyerahkan datanya dan dinyatakan lengkap pada Kamis (3o/4) ke Provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto.

“Mudah-mudahan daerah lain segera menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan bantuan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing-masing,” ucapnya.

Sebagai informasi, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk 2 (dua) bulan (April dan Mei 2020), sebesar Rp. 1.200.000 per KK. Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.(R-01/REL)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto