HALOPADANG.ID-Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan, memutuskan untuk menggratiskan biaya parkir di tepi jalan umum. Keputusan itu telah melalui kajian dari Dishub serta persetujuan dari Walikota Bukittinggi untuk diterapkan hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukitinggi, Melwizardi mengatakan, melihat kondisi perkembangan wabah covid-19 dan melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menurun cukup tajam, pihaknya langsung melakukan kajian terhadap pengelolaan parkir dan TPR. Dari kajian itu, Dishub mengajukan untuk menggratiskan retribusi parkir khusus retribusi di tepi jalan umum.
“Setelah melalui kajian dan atas persetujuan Walikota, maka untuk retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bukittinggi yang biasanya dikelola oleh pemko, kita gratiskan terhitung Rabu 22 April sampai 31 Juli mendatang. Artinya, tidak ada yang akan pungut biaya parkir tepi jalan umum. Jika ada warga mendapati hal itu, berarti itu termasuk pungutan liar dan silahkan dilaporkan. Jika ada perkembangan nantinya, akan kita kaji ulang,” kata Melwizardi kepada wartawan.
Menurutnya, retribusi parkir yang digratiskan ini khusus diberlakukan untuk titik parkir tepi jalan umum. Seperti titik parkir ditepi jalan kawasan Pasar Atas, Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Pasar Bawah, tepi jalan depan RSAM, jalan Soekarno Hatta dan tepi jalan RS Yarsi.
“Diluar titik parkir tepi jalan umum seperti gedung parkir dan terminal, tetap dikenakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Dishub juga menggratiskan TPR untuk angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes),” ungkap Melwizardi. (L-02)