Curi Handphone, Napi Asimilasi di Padang Ini Ditembak Polisi

napi
Mardinata (26) tahun, pelaku pencurian sejumlah gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, terpaksa dilumpuhkan polisi saat mencoba melarikan diri dan melawan saat penagkapan, Senin (20/4).

HALOPADANG.ID–Bukannya bertobat atau bersyukur mendapat asimilasi dan keluar dari Lapas karena wabah corona. Mardinata alias Jua (26) residivis atau napi yang dapat asimilasi ini malah kembali berbuat kejahatan.

Kali ini ia terpaksa ditembak oleh pihak kepolisian karena berusaha melawan dan melarikan diri dari penangkapannya, atas kasus pencurian gadget di Plaza Andalas Ramayana Padang, Rabu (15/4) lalu.

Ia merupakan seorang narapidana yang sedang menjalankan asimiliasi Lapas Kelas II A Padang dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Ia ditangkap polisi pada Senin (20/4) dini hari pukul 01.00 WIB.

“Kami menangkap pelaku ini, karena ia melakukan tindakan pencurian terhadap sejumlah gadget di salah satu konter yang berada di pusat perbelanjaan,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (20/4).

Mardinata kembali ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari korban pada tanggal 15 April 2020, peristiwa tersebut terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang berada di sekitaran konter penjualan gadget tersebut.

“Berdasarkan rekaman CCTV itu kami mengetahui identitas pelaku. Kami berupaya menangkap pelaku dengan strategi pembelian terselubung, pelaku kami ajak bertemu,” ucapnya.

Rico mengatakan, pelaku awalnya menolak untuk diajak bertemu hingga akhirnya ia dibujuk. Polisi menggunakan polisi wanita (polwan) yang menyamar untuk membekuk pelaku.

Pelaku dan polwan yang menyamar sebagai calon pembeli menyepakati tempat bertemu di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Saat bertransaksi dan mengetahui sudah dijebak, pelaku berupaya melawan polisi dan melarikan diri.

“Pelaku terpaksa kami tembak di bagian kaki sebelah kiri karena melawan dan berupaya kabur,” katanya.

Saat diamankan, pelaku memakai masker, selain untuk pencegahan corona, hal itu juga untuk menutupi wajahnya (penyamaran). Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan satu dari sekian narapidana (napi) yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Dia baru bebas dari lapas dan masih menjalani hak asimilasinya sebelum dinyatakan bebas murni,” katanya.

Saat ini, Mardinata telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Padang Utara beserta barang bukti (BB) berupa 10 unit gadget berbagai merek seperti Realme, Redmi Note, Vivo, dan Oppo. (R-01)