Libur sekolah yang awalnya berakhir pada pekan ini, ternyata Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengeluarkan surat instruksi Bupati nomor 420/1069/1/DPK-LK/IV-2020 tentang Penanganan Covid-19 yang menginstruksikan agar anak didik tetap belajar dirumah. Belajar dirumah tersebut, terhitung dari 16 hingga 30 April mendatang.
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, Indrawati Munir mengatakan, belajar dirumah bagi anak didik tersebut akan terus berlanjut mengingat kondisi penyebaran virus Corona yang kian mengkhawatirkan. “Anak-anak lanjutkan belajar dirumah dulu. Ini mengingat kondisi. Mudah-mudahan Corona cepat berlalu,” terang Indrawati.
Kemudian, Indrawati meminta orang tua tetap mengawasi anak-anak selama program belajar dirumah tetap berlanjut. Seperti mendampingi dan melarang anak-anak untuk keluar rumah.
“Belajar dirumah dengan mengikuti program pada stasiun TVRI, kemudian orang tua tetap mengawasi anak-anak dan melarang untuk berkumpul ditempat keramaian,”ucap Indrawati.
Selama belajar dirumah, katanya, anak-anak juga diberikan tugas oleh guru masing-masing.
“Apabila ditemukan anak-anak yang keluyuran atau keluar rumah untuk berkumpul akan ditindak oleh Satpol PP,”tegas Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota tersebut.(C-01)