Dari 31 Maret hingga 12 April, Sudah 62.534 Orang Masuk ke Sumbar

aturan
Ilustrasi calon penumpang pesawat

HALOPADANG.ID— Pembatasan selektif yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sejak 31 Maret hingga 12 April kemarin guna menekan penyebaran Covid-19 tampaknya tak berjalan begitu efektif.

Meski pengawasan ketat telah diberlakukan di sembilan titik perbatasan, namun jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar terus bertambah secara signifikan setiap harinya. Penyebab utamanya, banyak dari para pendatang yang memasuki wilayah Sumbar tidak patuh dengan protokol yang berlaku.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebut hingga saat ini telah ada sebanyak 62.534 orang pendatang yang masuh ke wilayah Sumbar. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah, setidaknya hinggga masa puncak Covid-19 di Sumbar, yang diprediksi akan terjadi pada 24-27 Mei mendatang, berakhir.

“Trennya naik, dan ini berbanding lurus dengan kasus positif di Sumbar yang trennya juga sedang naik. Nah, ini yang perlu diwaspadai. Biar bagaimanapun, mohon maaf sebelumnya, berdasarkan data statistik yang ada, wabah Covid-19 yang menyebar saat ini dibawa oleh para pendatang yang masuk ke wilayah Sumbar,” kata Nasrul, Senin (13/4).

Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintahan tertinggi hingga pemerintahan terendah, untuk serius menerapkan pembatasan selektif di Sumbar. Jangan ada lagi toleransi terhadap para pendatang yang membandel. Nasrul menyebut, setiap pendatang yang masuk ke Sumbar harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari, dan itu harus diawasi secara ketat oleh segenap unsur pemerintahan, bahkan hingga yang terendah seperti Wali Jorong dan RT/RW.

Ia menegaskan, apabila ada pendatang yang tidak patuh dan tidak bersedia mengisolasi diri, maka yang bersangkutan dapat dijemput secara paksa oleh petugas kepolisian untuk dimasukkan ke fasilitas karantina, baik itu yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun yang disediakan oleh pemerintah provinsi.

“Kalau ada pendatang yang tidak patuh, silakan dilaporkan. Nanti petugas kepolisian akan datang menjemput secara paksa untuk dikarantina. Apabila di kabupaten/kota tersebut tidak ada fasilitas karantina, pemprov punya sembilan fasilitas karantina yang dapat dimanfaatkan, yang bisa menampung hingga 472 orang,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah harus keras. Lantaran bagaimanapun, wabah Covid-19 bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. “Perantau yang ingin pulang kampung, silakan pulang kampung. Tapi dengan catatan, patuhi semua aturan yang berlaku. Jika diminta isolasi, jangan malah berkeliaran. Ini tidak main-main. Ini menyangkut hayat hidup seluruh masyarakat Sumbar,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal. Ia menyatakan, selama diberlakukannya pembatasan selektif, tercatat sebanyak 62.534 orang masuk ke wilayah Sumbar. Sebanyak 4.376 orang baru saja menyelesaikan proses pemantauan, sedangkan 971 orang lainnya masih menjalani pemantauan.

Ia menyebut, pemprov telah menyediakan sembilan fasilitas karantina. Akan tetapi hingga saat ini belum satupun yang dimanfaatkan untuk mengkarantina para pendatang. Padahal dengan mengkarantina para pendatang di pusat karantina, penyebaran Covid-19 di Sumbar akan dapat ditekan.

“Padahal pusat karantina tersebut punya fasilitas kesehatan yang lengkap. Di sana juga ada dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya. Tapi nyatanya, hingga saat ini belum ada kabupaten/kota yang memanfaatkannya,” ucap Jassman.

Pembatasan Selektif Diperpanjang

Pemprov Sumbar telah memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan selektif hingga 21 Mei mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang diprediksi akan memasuki masa puncak pada 24-27 Mei, atau bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Pembatasan selektif gelombang pertama telah selesai, dan akan diperpanjang hingga 21 Mei mendatang. Insya Allah gelombang kedua ini, pemberlakuan pembatasan selektif akan semakin diperketat,” kata Nasrul.

Selain memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan selektif, Pemprov Sumbar juga membekali para petugas yang bertugas di lapangan dengan aplikasi Sipantau. Sipantau sendiri merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar yang berfungsi mendata seluruh pendatang yang masuk ke wilayah Sumbar.

Aplikasi tersebut akan berisi berbagai data seputar pendatang, mulai dari riwayat perjalanan hingga info fisik seperti suhu tubuh dan kondisi kesehatan yang menyatakan apakah pendatang mengalami gangguan pernapasan, batuk/pilek, letih/lesu, dan sebagainya.

Sekretaris Diskominfo Sumbar menerangkan, data-data pendatang yang ada di aplikasi Sipantau diinput oleh petugas posko yang bertugas di sembilan titik perbatasan. Setelah diinput, data tersebut dapat dipantau secara real time oleh pihak-pihak yang berwenang dalam penanganan Covid-19 di Sumbar, mulai dari gugus tugas provinsi, gugus tugas kabupaten/kota, hingga camat dan wali nagari.

“Melalui aplikasi ini, camat atau wali nagari dapat memantau para perantau yang akan datang ke daerah mereka. Dengan begini, berbagai Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.(Q-4)

situs toto situs toto barbartoto barbartoto