Usai Asimilasi, 776 Narapidana Dibebaskan di Sumbar

Halopadang.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat merilis sebanyak 776 narapidana di provinsi setempat sudah keluar dari penjara usai menerima asimilasi di rumah terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Sampai saat ini jumlah narapidana yang telah menerima asimilasi sebanya 776 orang, tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Sumbar,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir di Padang, Minggu.

UPT Pemasyarakatan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rutan. Menurutnya data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya hingga Desember mendatang.

“Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut,” katanya.

Mengingat hingga pertengahan April saja jumlah penerima telah mencapai 776 orang. Pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Asimilasi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yakni menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik,” katanya.

Menurutnya pemberian asimilasi sedikitnya dapat mengurai kepadatan dan kelebihan kapasitas yang ada di Lapas maupun Rutan.

Budi mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah tetap akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Berdasarkan pemantauan oleh Bapas sejauh ini semuanya berjalan dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan setelah nanti para narapidana menjalani dua per tiga masa hukuman akan diberikan SK integrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti jelang bebas.(002/antara)