HALOPADANG.ID–Penolakan jenazah akibat Covid-19 terjadi di beberapa daerah. Pemerintah minta kepada seluruh masyarakat jangan menolak jenazah tersebut untuk dimakamkan.
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah turut berbelasungkawa pada korban meninggal. Protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag dan aturan Fatwa MUI nomor 8/2020.
“Pengurusan jenazah yang terpapar virus telah dilakukan sesuai dengan protokol medis yang ada dan dilaksanakan oleh pihak terlatih dan berwenang,” katanya.
“Kami berharap tak ada lagi alasan masyarakat untuk takut atau menolak hal ini. Kami berupaya melindungi semuanya, kita bersungguh-sungguh, Kemenag dan Fatwa MUI telah mendukung bersama-sama untuk penatalaksanaan penguburan jenazah ini,” tambah dr. Yuri.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya dalam memutus rantai penularan Covid-19.
“Perhari ini tanggal 11 April kita lakukan pemeriksaan hampir 20 ribu sampel yang kita periksakan di 40 lab di seluruh Indonesia. Ini upaya kami menegakkan diagnose pasti melalui PCR real time,” ujarnya.
Sudah lebih dari 790 ribu APD medical grade kualitas premium yang terbaik untuk semua tenaga Kesehatan. APD tersebut sudah diadakan oleh gugus tugas dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Update data kasus Covid-19 hari ini ada penambahan 4 pasien sembuh sehingga total 286, pasien konfirmasi positif bertambah 330 total 3.842, dan pasien meninggal bertambah 21 total 327.
“Ini adalah gambaran bahwa penyebaran masih terjadi. Artinya masih ada kasus positif di masyarakat, masih ada kelompok masyarakat yang rentan yang belum disiplin jaga jarak, belum disiplin menggunakan masker,” ucap dr. Achmad.
Setiap orang, lanjutnya, memiliki peran untuk memutus rantai penularan ini. Lawan Covid-19 dengan meningkatkan imunitas diri, makan yang bergizi seimbang, hati harus gembira, sabar dan tenang, istirahat yang cukup dan olahraga teratur.(R-01)