HALOPADANG.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), hingga kini terus melakukan penyelidikkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap, penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dan juga infak Masjid Raya Sumbar. Dimana dalam kasus tersebut menjerat, oknum bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar berinisial YRN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran, melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) M.Fatria, saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/4) mengatakan, kasus tersebut masih tetap berjalan.
“Hingga kini kasus tersebut masih tahap penyelidikan, karena sudah banyak bukti yang kita temukan,”katanya.
Ia mengatakan, Kejati telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi-saksi telah ada yang dipanggil. “Jadi disimpulkan sudah ada tindak pidana korupsi, dalam waktu dekat kita akan naikkan statusnya ketahap penyidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, meskipun saat ini dunia dihadapan dengan virus corona (covid-19), namun penanganan perkara tetap berlanjut.
“Hanya saja dalam memanggil saksi dan juga tim yang kelapangan, kami juga harus berhati-hati, hal ini sesuai dengan instruksi dari pimpinan,”jelasnya.
Kejati Sumbar berkomitmen, akan tetap menangani perkara tersebut, sampai tuntas.
Ditempat terpisah, Kepala Biro Binaan Sosial Provinsi Sumbar Syaifullah, ketika dihubungi melalui telepon genggam berharap, agar kasus ini tuntas. “Kami berharap, agar pihak penegak hukum secepat menangani perkara ini, sehingga jangan terlalu lama,” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya, diduga oknum ASN diBiro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal dan Kesra) Pemerintah Provinsi Sumbar diduga, menyelewengkan uang Masjid Raya Sumbar. Oknum ASN berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih.
Dimana dengan perincian Rp862 juta milik Masjid Raya Sumbar, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp629 juta, dan uang pajak Rp56 juta. YRN selama ini dipercaya sebagai bendahara di Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar, Bendahara Masjid Raya Sumbar dan bendahara Unit Pengumpulan Zakat. (Q-03)