Ikuti

PHRI Sumbar: 2.500 Karyawan Hotel di Sumbar Dirumahkan

ilustrasi

Halopadang.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumatera Barat mengungkapkan sebanyak 2.500 karyawan hotel di Sumatera Barat (Sumbar) dirumahkan akibat pandemi wabah Corona.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar Maulana Yusranpada jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, diPadang, Selasa membenarkan hal itu. Ia menyebutkan saat ini tercatat sebanyak 2.500 karyawan hotel yang sudah dirumahkan akibat COVID-19.

“Untuk saat ini karyawan dicutikan sementara. Akan tetapi gaji mereka tidak dibayarkan. Memang ada beberapa hotel yang masih kuat menggaji karyawannya yaitu separuh gaji dari gaji sebelumnya. Akan tetapi tidak semua hotel,” kata dia menerangkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sampai saat ini tercatat sebanyak 26 dari 80 hotel di Sumbar yang sudah tutup. Bahkan ia memperkirakan akan ada beberapa hotel lagi yang akan tutup.

Kemudian ia mengatakan hotel yang tutup tersebut sebagian besar berada di Kota Padang berupa hotel Amaris, Hangtuah, Deivan dan beberapa hotel lainnya. Selebihnya terdapat di Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai.

Ia juga mengatakan sampai saat ini member PHRI di Sumbar membuat kesepakatan dengan pekerjanya. Yaitu dengan cara merumahkan karyawan untuk sementara waktu dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia berharap wabah COVID-19 itu segera berakhir di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat.

“Tentunya harapan itu hanya berbuah sia-sia tanpa adanya upaya yang serius dan baik dari kita semua,” kata dia.

Kemudian ia juga berharap pada pemerintah daerah supaya melirik dampak dari penutupan hotel tersebut. Salah satunya berdampak terhadap perekonomian.

“Peristiwa ini merupakan pertama kali yang sampai separah ini. Dulu juga pernah ada musibah berupa gempa 2009. Namun tidak separah ini, bahkan hanya menutup akses di Padang saja dan tidak sampai menutup semua akses lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut ia meminta pada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun ini. Menurut dia kalaupun tagihan pajak tersebut diminta pemerintah pasti tidak akan ada pihak hotel yang akan sanggup membayar. Mengingat kondisi keuangan saat pandemi COVID-19 saat ini.

“Kalau di daerah lain sudah ada tindakan dari pemerintahnya mengenai hal ini, tetapi di sini saya rasa belum ada. Namun kami sudah menyurati pemerintah di daerah kabupaten dan kota di sana disampaikan supaya pemerintah terbuka untuk persoalan ini ke depan nya,” kata dia menerangkan.(002)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto