Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSSB Diberlakukan, Ini Tuntutan Asosiasi Ojol

Halopadang.id – Demi mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya meresmikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu pasal dalam aturan tersebut menyebut bahwa moda transportasi ojek online (ojol) tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang.

Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia, menuntut tiga hal kepada pemerintah dan aplikator terkait aturan ini.

“Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp100,000/hari. Karena sudah pasti hilangnya satu fitur angkutan penumpang, penghasilan kami sebagian besar akan hilang,” ujar Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, dikutip dari warta ekonomi, Selasa (7/4/2020).

Menurut Igun, alasannya “karena fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70% dari total penghasilan sehari-hari” bagi pengemudi ojek online. Kemudian, Igun juga berharap agar aplikator yang menaungi ojek online memperkecil potongan penghasilan maksimal hinga 10 persen selama masa pandemi ini.

“Karena saat ini, pendapatan kami masih dipotong 20% oleh pihak aplikator,” lanjutnya.

Igun juga meminta untuk para aplikator agar menonaktifkan fitur jasa antarpenumpang dan melakukan sosialisasi kepada pengguna untuk layanan antarmakanan dan barang.

“Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antarmakanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19. Hal itu agar mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB,” pungkasnya.(002)