Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Nagari Lolo Diciduk Polisi

sabu
ilustrasi borgol

HALOPADANG.ID—Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok diciduk tim gabungan Satres Narkoba Polres Solok dan Polsek Pantai Cermin. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan belasan paket Narkoba jenis Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai Belasan juta rupiah.

Kedua pria tersebut masing-masing Andra (20) dan Sudarman alias Man Kudan (44) ditangkap pada waktu dan tempat terpisah di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa Andra kerap melakukan transaksi narkoba di Nagari Lolo.

Berbekal informasi tersebut, salah seorang anggota gabungan Polres Solok menyamar sebagai pembeli dan ingin melakukan transaksi narkoba dengan Andra. Tanpa menaruk curiga, Andra pun menjanjikan Narkoba yang akan dijual kepada petugas yang menyamar tersebut pada hari Minggu (5/4).

Sekira pukul 22.50 Wib petugas yang telah melakukan pengintaian, melihat Andra keluar dari rumahnya di jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kec. Pantai Cermin. Tak ingin kehilangan target, tim gabungan langsung meringkus Andra dan melakukan penggeledahan.

“Dari tangan tersangka Andra, kami berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jorong Aia Daliak,” kata Kapolres Solok AKBP. Azhar Nugroho melalui Kasat res Narkoba Iptu eko Kurniawan, Selasa (7/4).

Kepada petugas, Andra mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ada padanya tersebut didapat dari seorang bernama Saudarman alias Man Kudan. Dari informasi yang disampaikan oleh Andra tersebut, petugas kemudian malekukan pengembangan dengan melacak keberadaan Man Kudan.

Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (6/4), sekira pukul 00.30 wib, Sudarman Alias Man Kudan berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Jorong Aia Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

Setelah pelaku Man Kudan ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, di atas lantai kamar rumah tersangka tesebut. Selain itu, anggota gabungan Polres Solok juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika berupa 1(satu) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) buah sedotan air minirel, 1(satu) bungkus yang berisikan beberapa plastik klem warna bening. 1 (satu) buah kaca pirek, Uang sejumlah Rp.2,9 Juta, 1(satu) unit handphone merek OPPO dan 1(satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan air mineral.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kasat Res Narkoba Iptu. Eko Kurniawan, SH. (H-01)

Para tersangka dan barang bukti narkoba miliknya saat diamankan petugas gabungan Polres Solok, Senin (6/4). Ist