HALOPADANG.ID – Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol P. Simamora didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H., M.H saat jumpa pers pada Selasa 14 Maret 2023 di Polres Padang panjang menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga pelaku pengrusakan terhadap mobil dinas Satpol PP Padang Panjang yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Adapun ketiga pelaku yang melakukan pengrusakan mobil dinas (mobdin) tersebut adalah mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42).
Iptu Istiklal juga menjelaskan, pengrusakan mobdin itu dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.
Setelah itu, pelaku menabrakan bagian belakang mobil ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ujar Istiklal.(HP-001)