Cegah Rentenir, Nagari Pakan Rabaa Kembangkan Pinjaman Syariah

rentenir
Wali Nagari Pakan Rabaa,Arpan Ali

HALOPADANG- Guna mengantisipasi jerat rentenir terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Nagari (Desa) Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Solok Selatan (Solsel). Pemerintahan Nagari setempat membuat inovasi pinjaman syariah melalui Badan Usaha Milik Nagari (BUMnag).

“Kami tidak ingin pelaku usaha atau masyarakat disini tergantung dengan pinjaman yang dilakukan oleh pihak yang mematok bunga pinjaman teralu tinggi, alias rentenir. Sehingga berdampak terhadap minimnya peningkatan usaha disebabkan terlilit hutang,” kata Wali Nagari Pakan Rabaa, Arpan Ali didampingi Ketua Bamus Nagari Zamroni pada Senin (6/4).

Ia mengatakan, melalui pengelola BUMnag Mutiara Karbaa diberikan dukungan modal sebesar Rp 20 juta yang bersumber dari anggaran dana desa 2020.

“Sebetulnya, keberadaan badan usaha nagari ini semenjak 2015 dan telah berhasil membangun usaha produk Kopi, Kacang dan deterjen pencuci piring. Nah, tahun ini kita kembangkan di sektor pinjaman syariah,” ujarnya.

Sekaitan dengan itu, pihaknya ingin pelaku usaha yang ada di nagari bisa terbantu melalui pinjaman syariah.

“Untuk itu, kami mewanti-wanti pengelola BUMnag untuk menjelaskan terkait aturan dan ketentuan yang mesti dipatuhi para peminjam, selain itu pengelolah harus selektif dan transparan dalam memberikan pinjaman,” sebutnya.

Arpan Ali, optimis program pinjaman syariah BUMnag Mutiara Karbaa ini akan mampu meningkatkan usaha masyarakat. “Apabila ada masyarakat pedagang harian yang ingin meminjam modal dan dikembalikan hari itu akan dilayani,” katanya.

Terpisah, Manajer BUMnag Mutiara Karbaa, Zulhimaniati menjelaskan, bahwa untuk saat ini tercatat 10 orang pedagang kecil yang sudah dibantu dengan pinjaman syariah.

“Kemungkinan, untuk pinjaman tahap awal ini bisa ditambah untuk lima belas pelaku usaha. Kendati produk ini baru, namun telah banyak pelaku usaha kecil dan menengah di nagari ini ingin meminjam,” sebutnya.

Dijelaskannya, terkait prosedur dan ketentuan pinjaman syariah itu mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Artinya prosedur pinjaman disepakati saat akad peminjaman tanpa ada paksaan dan ketentuan dari BUMnag dan diserahkan sepenuhnya pada peminjam,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan peminjam diutamakan masyarakat Nagari Pakan Rabaa, tanpa anggunan dalam peminjaman. “Akan tetapi jika terjadi ingkar janji, maka segala urusan surat menyurat masyarakat di kenagarian sudah pasti akan terkendala. Hal ini telah mendapat dukungan dari Pemerinthan Nagari dan Bamus Nagari,” urainya. (SS-01)