Padang Zona Oranye, Pemprov tak Menggelar Salat Idul Fitri Tahun Ini

HALOPADANG.ID — Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebutkan SE (Surat Edaran) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021 yang mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri yang bisa digelar pemerintah provinsi di halaman Kantor Gubernur di Jalan Sudirman No 51, Padang.

Menurut Biro Bina Mental Pemprov Sumbar Syaifullah, pihaknya tidak akan menggelar salat Idul Fitri berjamaah pada tahun ini dengan mempertimbangkan status Kota Padang yang termasuk zona oranye covid-19.

“Kita tidak mengadakan salat Idul Fitri, tentu kita konsisten dengan SE karena kita yang buat, tidak mungkin kita mengontrol semua orang yang datang,” katanya, pagi ini.

Dia mengatakan, salat Idul Fitri biasanya diadakan di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, sehingga tidak ada satu pintu masuk ke lokasi. Kondisi ini tentu akan menyulitkan mengontrol jamaah dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid-19.

Selain provinsi, menurutnya, kabupaten kota juga melakukan hal yang sama. Namun bisa saja kepala daerah membuat pengecualian, jika daerah tersebut diyakini aman dari penyebaran covid-19.

Pengaturan soal tak menggelar salat Idul Fitri berjamaah itu termaktub pada Poin A di SE tersebut. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19. Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

“Untuk itu, kami mengimbau agar warga yang berada di zona merah dan oranye agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing demi kebaikan bersama,”imbaunya. (HP-002)