Jelang Tengah Malam, Dua Calon Ketum KONI Sumbar Mendaftar

Salah satu kandidat Ketum KONI Sumbar Mayjen Amril Amin tengah mengikuti proses pendaftaran

HALOPADANG.ID — Dua orang tokoh olahraga Sumatera Barat, masing-masing Agus Suardi dan Mayjen TNI (Purn) mendaftar ke KONI Sumbar sebagai Calon Ketum periode 2021-2025. Proses pendaftaran keduanya berlangsung Kamis (6/5/2021) malam dan diterima oleh Ketua TPP (Tim Penjaringan dan Penyaringan) Calon Ketua Umum KONI Sumbar, Mayjen TNI (Purn) Heru Suyono.

Heru tak sendiri. Ia tampak juga didampingi Ketua careteker KONI Sumbar, Mayjend TNI (Purn) Andrie T.U Soetarno beserta Sekretaris, Drs. Bustavidia, MM dan Bendahara, Rasyidi Sumetri, S.Pd, MM di kantor KONI Sumbar.

“Malam ini kita telah menerima pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Sumatera Barat. Pertama, Bapak Agus Suardi atau Pak Abin, Ketua KONI Padang. Dan yang kedua, Bapak Mayjend (Purn) Amril Amir,” ujar Heru Suyono, Ketua TTP kepada wartawan, jelang tengah malamnya .

“Besok, (Jum’at) kita periksa. Yang penting kita terima. Nanti ada proses, kami belum sampaikan hari in,” sambungnya.

Terkait prosentase dukungan minimal 30 % dari Pengprov Cabor dan juga 30% dukungan dari KONI kabupaten/kota yang jadi syarat sesuai dengan Sosialisasi dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan balon Ketua Umum KONI Sumbar, Heru mengatakan TPP akan melihat dan validasi dulu keabsahan dokumen-dokumen pendukung masing-masing balon.

“Kita pedomani aturan itu. Tapi tentu kita periksa dulu. Ada proses dan tahapan-tahapannya,” jelasnya.

Terakhir, dia memastikan jadwal pendaftaran telah selesai Kamis malam dan ditutup. Tinggal pemeriksaan dan validasi keabsahan syarat minimal 30 % dari Pengprov Cabor dan juga 30% dukungan dari KONI kabupaten/kota. Setelah itu baru pengumuman hasilnya untuk dipilih pada tanggal 9 Mei mendatang.

“Jika ada tiga calon, dua calon atau satu calon yang lolos syarat ada mekanismenya. Yang jelas Musorprovlub tetap dijalankan,” pungkasnya.

Rencananya, besok, 8 Mei 2021, TPP akan mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke masing-masing calon. (HP-002)