Objek Wisata di Zona Oranye dan Merah? Kapolri: Wajib dan Harus Tutup

HALOPADANG.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan objek wisata yang berada di zona oranye dan merah untuk tidak beroperasi. Hal itu tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) untuk mengantisipas larangan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam  Surat Telegram (ST) untuk melakukan penertiban masyarakat di objek wisata yang tetap buka selama masa larangan mudik 2021. ST ini diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.

Sebagaimana dalam telegram itu, Kapolda dan seluruh jajaran di wilayah, diminta untuk memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.

Hal itu, nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata. Telegram ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan potokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran,” tulis telegram itu.

Sigit juga menginstruksikan, untuk bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut. Dalam hal ini, aparat kepolisian bakal berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen selama wisatawan datang ke lokasi.

Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Sigit dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker. “Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup,” tulis telegram itu lagi. (HP-002)