Warga India Dilarang Masuk RI, WNI dari India Masuk Lewat Prokes Ketat

proses penguburan jenazah yang terinfeksi covid berdasarkan standar prokes

HALOPADANG.ID — Pemerintah melarang warga India, atau warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di India, masuk negara Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 25 April 2021.

Keputusan tersebut diambil sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian baru corona menyusul lonjakan kasus di India.

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat (23/4).

Airlangga mengatakan kebijakan diambil menyusul beberapa negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.

Pelarangan masuk Indonesia dalam hal ini tak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.

“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat,” ujar Airlangga yang dilansir cnnindonesia.

Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih sebelumnya telah mengonfirmasi mengenai kedatangan seratusan WNA dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4) malam.

Mereka datang menggunakan pesawat carter. Pihaknya mengaku cukup khawatir akan kedatangan 135 WNA India itu, sebab diketahui India tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belakangan menyatakan sejumlah warga negara India yang memasuki Indonesia pada Rabu (21/4) dinyatakan positif terpapar virus corona.

Mereka dinyatakan positif setelah menjalani pemeriksaan tes usap (swab) PCR risiko paparan Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa saat usai kedatangan. (HP-002)