Komisi ASN Menegur, Wako Padang Pede Dengan Pilihannya

ptsl
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa meyerahkan sertifikat tanah program PTSL

HALOPADANG.ID — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan kepada Wali Kota Padang untuk membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula.

Namun, Wali Kota Padang Hendri Septa tetap berpegang teguh dan tak akan merubah mutasi yang dilakukannya terhadap pejabat-pejabat Padang pada 15 April 2021 silam.

Kepada pers, Hendri Septa meyakinkan ia tak melanggar aturan apapun dalam mutasi tersebut. “Itu kan rekomendasi, kan tidak melanggar, apa yang saya langgar?” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ia menyebutkan jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus melantik ulang pejabat lagi.
Sebelumnya diberitakan, dinilai langgar aturan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat pada 15 April lalu, Wali Kota Padang Hendri Septa mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula,,” kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu (21/4/2021). (HP-002)