Ditahan Polisi, Sopir Bus Gumarang Jaya Jadi Tersangka

ilustrasi.IST

HALOPADANG.ID — Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Padang Panjang menetapkan Sopir maut Bus Gumarang Jaya, “RJ” (38) sebagai tersangka. Untuk memudahkan penyidikan, polisi menahan warga Pasaman Barat itu di Polres Padang Panjang.

“Kami telah melakukan gelar perkara dan olah TKP oleh anggota. Dari sana disimpulkan RJ sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis

Ia mengatakan, tersangka “RJ” terjerat pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dari pasal tersebut, ia terancaman enam tahun penjara,”katanya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pitalah Jalur Padang Panjang-Solok, Kabupaten Tanah Datar ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (15/4/2021).

Lima orang siswa pelajar SD 03 Pitalah, Batipuah, Tanah Datar menjadi korban. Dari lima orang tersebut, empat di antaranya meninggal. Satu orang lainnya selamat dari maut dan hanya menderita luka ringan. (HP-002)