Ingat… Hari Ini Tilang Elektronik Mulai Berlaku. Patuhlah Berlalu Lintas

HALOPADANG.ID — Mulai hari ini, Selasa (23/3) tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah Kota yang ada di Indonesia, termasuk Kota Padang. untuk itu, pengendara diimbau untuk mentaati aturan berlalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan, ada lima titik lokasi yang dipasangi kamera pengawas untuk memantau pelanggaran para pengendara di Kota Padang ini. “Peluncuran tilang elektronik ini akan dilakukan secara serentak di Indonesia pada hari Selasa (23/3). di Sumbar, peluncuran tilang elektronik ini akan dibuka langsung oleh Kapolda Sumbar,” sebutnya.

Berikut jenis pelanggaran dan denda ini berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

1. Tidak menggunakan helm. Kalau kamu nekat naik motor tanpa menggunakan helm, maka bersiaplah menerima surat tilang dari Polda. Sebab pengendara tanpa helm merupakan incaran kamera tilang. Kalau sudah begitu, kamu harus membayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Memainkan ponsel saat berkendara. Jenis pelanggaran lain yang akan terjaring kamera tilang adalah berkendara sambil memainkan ponsel. Dasar aturan ini adalah Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 283 yang menyebutkan pengendara dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi.

3. Tidak memakai sabuk pengaman. Banyak pengemudi mobil dan penumpang yang lupa mengenakan sabut pengaman. Padahal itu demi keamanan mereka sendiri. Selain itu, tidak menggunakan sabut pengaman juga bisa menjadi sasaran kamera tilang. Sanksi buat mereka yang tidak menggunakan sabut pengaman sebesar Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

4. Melanggar rambu dan marka jalan. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah melanggar rambu dan marka jalan. Sesuai Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

5. Memakai pelat nomor palsu. Incaran kamera tilang lainya adalah penggunaan pelat nomor palsu. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu. Saat ini petugas polisi telah dibekali kamera portable yang langsung terkoneksi ke server TMC. Sehingga jika kamera tersebut mendeteksi ada pelat palsu, secara otomatis pengguna pelat itu akan langsung tertilang. (HP-001)