Marzuki Alie Sebut AD/ART Partai Demokrat 2020 Beri Kewenangan Besar MT

HALOPADANG.ID — Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Marzuki Alie menyebut, AD ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 injak-injak kader karena bisa dengan mudah memecat kader hingga ketua umum.

Ia juga menyoroti wewenang sangat besar Majelis Tinggi (MT) partai yang diatur dalam AD ART hasil Kongres 2020 memiliki wewenang kelewat besar melebihi ketua umum. Menurutnya, kelemahan ini tidak disadari oleh kalangan internal Partai Demokrat versi AHY.

“Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT,” jelas Marzuki berkicau di Twitter, Minggu (14/3/2021), dilansir dari suara.com.

Baca Juga :  Nobar Saat Timnas Kalahkan Vietnam, Presiden Jokowi Bersuka Cita Bersama Menteri dan Staf

Menurutnya, kewenangan Majelis Tinggi kian mempersempit ruang ekspresi bagi kader. Sehingga, menurut Marzuki Alie, nasib kader Partai Demokrat sangat bergantung pada majelis tinggi.

Hal ini menurutnya membuat Partai Demokrat mengikuti AD ART yang tidak memiliki semangat untuk menjalankan semangat demokrasi .

“Artinya setiap saat mereka (kader) bisa dipecat tanpa melalui proses hukum. Demokrasi sdh disumbat, hak azazi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum,” jelasnya.

Hal ini juga pernah diutarakan Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution setahun lalu.

“Bahwa AD ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 5, 23 dan 32,” jelas Razman.

Baca Juga :  Nobar Saat Timnas Kalahkan Vietnam, Presiden Jokowi Bersuka Cita Bersama Menteri dan Staf

Dalam pasal-pasal tersebut, mengatur ketentuan pengambilan keputusan tertinggi parpol melalui Munas, Kongres atau Muktamar sesuai dengan nama parpol . Razman lantas menyoroti ketentuan mahkamah partai dari Partai Demokrat sesuai AD ART hasil Kongres 2020.

Aturan itu menyebut, kewenangan mahkamah partai hanya bersifat rekomendasi kepada ketua umum, sedangkan ketentuan pasal 20 UU Parpol yang dimaksud, mahkamah partai berfungsi menyelesaikan perselisihan (HP-002)