Tilang Elektonik Berlaku 23 Maret, Catat Lima Tempat Pelaksanaannya

HALOPADANG.ID — Anda pengendara atau pengguna jalan raya di Padang? Siap-siaplah untuk patuh atas aturan berlalu lintas karena jajaran Polresta Padang akan mulai menerapkan Tilang elektronik di Kota Padang, Selasa (23/3).

Ada Lima titik yang jadi tempat penerapan, yakni Simpang Polresta Padang, Simpang Bank Mandiri (Simpang Kandang), Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, Simpang Jamria atau Simpang Mesjid Raya Sumbar.

Kapolresta Padang KBP Imran Amir mengurai cara kerja sistem ETLE ini. Perangkat yang ada di setiap persimpangan tersebut akan merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi. Kemudian, disediakan ruangan untuk memantau semua aktifitas pengendara.

Ada 16 unit layar monitor yang disediakan di ruangan regional traffic management centre. Para personel akan siaga memonitor pengendara yang melakukan pelanggaran. Katanya, penggunaan sistem elektronik ini menjadi satu satunya di Sumbar.

“Pada saat pengendara melanggar maka langsung ada fotonya. Lalu, bukti foto tersebut akan diantarkan surat tilang pengendara melalui media Pos Indonesia ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan. Namun jika tidak ketemu alamatnya, waktu bayar pajak akan dicekal,” katanya.

Ditambahkan Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Sukur Hendri Putra, pada Minggu (14/3). Dikatakannya, hal itu sesuai dengan instruksi dari Kapolri.

Sukur menyebutkan, peluncuran tilang elektronik sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada 17 Maret 2021. Namun, diundur karena ada penambahan wilayah di Indonesia yang ikut menerapkan, sehingga peluncurannya diundur.

Meski jadwal peluncuran diundur, Sukur mengaku sudah merampungkan segala persiapan tilang elektronik tersebut dan siap mengaplikasikannya. (HP-002)