Desa Wajib Anggarkan Penanganan Covid-19 Pada Anggaran 2021

Komisi I DPRD Sumbar ingatkan 8 persen dana nagari dialikasikan untuk penanganan covid-19, Jumat 19/2 di Bayang Pessel. IST

HALOPADANG.ID — Komisi 1 DPRD Sumbar terus bergerak cepat ke daerah-daerah, untuk mengingatkan Wali Nagari beserta Bamus agar tidak lupa menganggarkan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam Dana Desa 2021. Dua item itu wajib direalisasikan agar pencairan Dana Desa tahap dua tidak terganggu.

“Kita tidak kenal lelah berkeliling Sumbar, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bersama Dinas PMD Sumbar agar pencairan dan penggunaan Dana Desa berjalan lancar, bermanfaat maksimal untuk masyarakat dan jauh dari masalah hukum,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar Bakri Bakar, SH.,MM., di Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Jum’at (19/2) siang.

Dua Anggota Komisi 1 DPRD yang ikut kunjungan kerja ini adalah Bakri Bakar, SH., MM (Partai Nasdem) dan Zarfi Deson, SH (Partai Golkar) serta staf komisi Rio Eka Putra. Wakil rakyat ini didampingi langsung oleh Kepala Dinas PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah dan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari Firmanto, SIP.

Baca Juga :  Andre Rosiade Resmikan Penggunaan BTS di Kamang Bakti Sijunjung

Ditambahkan oleh Bakri Bakar, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari harus dilakukan transparan dan melibatkan seluruh elemen di masyarakat. Informasi APBNag itu harus disampaikan kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi itu sekarang menjadi wajib. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, apalagi menyangkut penggunaan uang negara,” kata Bakri Bakar, yang malang melintang sebagai birokrat sebelum menjadi Anggota DPRD Sumbar.

Sementara itu Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok mengatakan, dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) pihaknya akan menyurati Kementerian Desa untuk menanyakan apakah Dana Desa bisa digunakan membantu penyelenggaraan. Sebab dana yang disediakan APBD kabupaten sangat terbatas dan tidak mencukupi.

Namun, untuk sarana protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilwana seperti peralatan cuci tangan, masker, hand sanitizer dan lain-lain bisa digunakan Dana Penanganan Covid-19 yang wajib ada sebesar 8 persen di APBNag, karena memang tujuannya adalah untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumbar Diganti, Termasuk Kadiv Pemasyarakatannya

“Dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8 persen itu bisa diakomodir fasilitas untuk Nagari Tangguh dan Nagari Bersih Narkoba berupa biaya pertemuan dan kordinasi. Sedangkan untuk BLT prioritaskan saja warga yang sakit kronis menahun,” jelas Syafrizal Ucok, yang juga Wabup Pesisir Selatan periode 2005-2010.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) Pesisir Selatan Wendi, SH, M.Si menginformasikan bahwa Dana Desa di Pessel belum ada yang cair, karena nagari masih sedang melakukan pembahasan APBNag. “Insya Allah awal Maret sudah cair Dana Desa, memang kita terkendala karena peraturannya banyak berubah dari pusat,” kata Wendi.

Dana Desa tahun 2021 untuk Kabupaten Pesisir Selatan berjumlah Rp167 miliar untuk 182 nagari. Total Dana Desa untuk 928 nagari/desa di Sumbar berjumlah Rp951 miliar.

Baca Juga :  Meletus, Gunung Marapi Semburkan Abu Setingggi 1.500 Meter di Atas Puncak

Pertemuan Komisi 1 DPRD Sumbar dan Dinas PMD Sumbar dengan jajaran Wali Nagari Pasar Baru, Bayang ini dilakukan dengan protokol kesehatan, yang dihadiri Sekcam Bayang Deno Arnes, S.STP., Kapolsek Bayang Iptu Gusmanto, SH.,M.Si dan Danramil Bayang Pelda Joni Marinir serta tokoh masyarakat. (HP-002)