Rizieq Shihab Segera Disidang. Ada Tiga Perkara yang Ditimpakan Padanya

HALOPADANG.ID — Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan segera disidang setelah Kejaksaan Agung menyatakan seluruh berkas perkara MRS dinyatakan lengkap alias P-21. Ada tiga perkara yang melilit eks imam besar ormas FPI yang telah dibubarkan pemerintah, yakni dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung dan kasus hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi semua perkara itu dinyatakan sudah lengkap. MRS sendiri berurusan dengan hukum bersama 5 orang lain. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yaitu kerumunan massa di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. (HP-002)