Besok, Sekolah Tatap Muka Mulai Dijalankan di Padang Pariaman

HALOPADANG.ID — Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni tentang panduan sekolah tatap muka, menjadi sasaran pelaksanaan sekolah tatap muka di Kabupaten Padang Pariaman mulai Senin (18/1/2021).

“Sejumlah persiapan sudah dilakukan untuk menjamin dan memastikan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19. Dasarnya Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 800/158/Disdikbud/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SLTP Negeri atau Swasta Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Virus Korona, “ujar Kadis Pendidikan Padang Pariaman Al Azhar Adek, dirilis Kominfo Padang Pariaman.

Pada Surat Edaran Bupati dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipersiapan dan dilakukan Satuan Pendidikan yang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka, baik SLTP, SD, TK dan Paud Negeri ataupun Swasta.

Inilah ketentuan ditekankan Surat Edaran Bupati Padang Pariaman: Satuan Pendidikan harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman. Kepala Sekolah dituntut membentuk Satgas Covid 19 di sekolah yang bersangkutan. Melakukan penyemprotan disinspektaran ke ruang kelas secara berkala. Dilarang berjualan karena akan menimbulkan kerumunan dan Satuan Pendidikan wajib menyediakan sarana pendukung untuk menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid 19.

“Teroenting lagi Satuan Pendidikan wajib mengantongi izin dan pernyataan dari semua orang tua siswa, mewajibkan tes swab PCR bagi kepala Satuan Pendidikan, tenaga pengajar, dan tenaga kependidikan lainya sebelum proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” ujar Adek.

Azhar Adek menyampaikan bahwa Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SLTP yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk pelaksanaannya tinggal mengikuti petunjuk teknis dan mekanisme yang sudah ada. Namun harus mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan,” ujarnya. (rilis)