Tiga Perumus Materi Debat Pilkada di Sumbar Pilih Mundur dari Undangan KPU

HALOPADANG.ID – KPU di Sumbar harus kerja keras lagi menyusul mundur tiga orang perumus materi debat pada Pilkada di Sumbar. Jika sebelumnya aktivis antikorupsi Febridiansyah dan Donal Fariz mengundurkan diri, giliran guru besar Unand, Prof Helmi memilih jalan serupa.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengakui hal itu. Prof Helmi dan mantan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengundurkan diri jadi tim perumus materi debat calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020.

Sementara itu, Febri yang pernah jadi Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mundur dari tim perumus materi debat pemilihan bupati dan wakil bupati oleh KPU Tanahdatar.

Dalam siaran pers yang diterima, baik Febri maupun Donal menyebutkan, pengunduran diri mereka sebagai bentuk perwujudan prinsip-prinsip politik berintegritas.

“Kami berkomitmen untuk mencegah sejak awal potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) atau setidaknya menjaga kepatutan dan mitigasi risiko di masa akan datang terkait posisi kami saat ini,” ungkap Donal dalam siaran pers yang diterima Kamis (19/11/2020).

Diketahui, Donal dan Febri merupakan kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin Datuk Labuan (SR-Labuan). Pascamundur dari jabatannya masing-masing, Donal dan Febri diketahui mendirikan kantor hukum bernama Visi Integritas.

Dalam siaran pers yang juga melampirkan surat pengunduran itu, Donal mengundurkan diri dalam surat tertanggal 17 November 2020. Sedangkan Febridiansyah, mengundurkan diri melalui surat tertanggal 19 November 2020.

Ditegaskan Febri, pengunduran diri itu juga disebabkan penilaian mereka terhadap prinsip-prinsip politik berintegritas yang perlu dijalankan secara konsisten.

Menurut Febri, sikap ini dilakukan untuk menerapkan pada hubungan pendampingan hukum terhadap SR-Labuan di Kabupaten Dharmasraya, agar kita bersama-sama menjaga prinsip-prinsip intergritas tersebut. Meskipun Kabupaten Dharmasraya dan Tanahdatar wilayahnya berbeda, Febri dan Donal memandang perlu melakukan declare terkait posisi mereka tersebut. (HP-001)