Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Bubarkan Kampanye Calon Kepala Daerah

HALOPADANG,ID – Calon kepala daerah di Sumbar ternyata masih ada yang abai dengan aturan soal protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye. Akibatnya, kampanye mereka dibubarkan Bawaslu. Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga membubarkan kampanye yang terindikasi melanggar.

Bawaslu mencatat ada 85 kampanye calon kepala daerah yang mereka bubarkan hingga Jumat (13/11/2020), baik Pilbup, Pilwako hingga Pilgub.Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner kepada media, kemarin.

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran itu juga termasuk soal protokol kesehatan. Kami menemukan pelanggaran terhadap protokol covid-19,” ujarnya.

Bawaslu semua tingkatan, tukasnya, bertindak tegas terhadap kampanye yang indahkan Prokes. Mereka akan bahu membahu berasama masyarakat terus mengawasi setiap tahapan Pilkada. (HP-002)