Pemprov Sumbar Kebut Rancangan Perda New Normal

sumbar
Kasat Pol PP Padang dan jajaran tinjau kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Selasa, (16/6).

HALOPADANG.ID— Kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) kembali meledak. Per 23 Agustus, terjadi penambahan kasus tertinggi sepanjang masa pandemi, yakni sebanyak 74 kasus. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berupaya segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) New Normal, yang ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar menyatakan, kasus positif baru yang tercatat dalam sebulan terakhir merupakan imported cases (kasus impor) yang dibawa oleh masyarakat yang datang dari luar daerah.

“Berdasarkan tracing (penelusuran) kasus yang kami lakukan, sebagian besar pasien positif yang tercatat tersebut memiliki riwayat perjalanan dari luar Sumbar,” kata Jasman, Minggu (23/8).

Ia menyebut, banyak dari pasien positif yang terlacak merupakan Aparatur Sipil negara (ASN), pejabat pemerintahan, pegawai BUMN dan BUMD, serta pegawai instansi vertikal. Kendati tidak sedikit pula yang berasal dari masyarakat umum.

“Memang benar yang terdeteksi saat ini sebagian besar adalah pejabat. Tetapi ini lantaran pejabat diwajibkan untuk melakukan tes swab sekembali dari luar daerah. Sementara masyarakat umum, sulit terdeteksi lantaran banyak yang tidak melakukan tes swab,” ujarnya.

Jasman mengungkapkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan masyarakat umum untuk melakukan tes swab sepulang dari luar daerah. Kendati demikian, ia meyakinkan, regulasi tersebut tengah disusun, dan rencananya akan dimasukkan ke dalam Ranperda New Normal. “Kami menargetkan, dalam dua minggu ke depan rancangannya sudah akan rampung,” ucapnya.

Tak hanya memuat regulasi terkait kewajiban tes swab, Ranperda New Normal juga memuat sanksi-sanksi yang diharapkan akan dapat mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain menerangkan, keberadaan Ranperda New Normal diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat Sumbar dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, di dalam ranperda tersebut dimuat sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera.

Sanksi-sanksi yang dimuat dalam Ranperda New Normal dirancang dalam beberapa tingkatan, mulai dari yang bersifat administratif hingga yang bersifat dan berkekuatan hukum tetap. Sanksi-sanksi administrasi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga kerja sosial. Sementara sanksi pidana berupa hukuman penjara.

‘Untuk detailnya, nanti akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sumbar. Yang jelas, sanksi-sanksi tersebut akan disesuaikan dengan bentuk-bentuk pelanggaran. Misalnya, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sekian. Lalu, untuk instansi atau badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diberikan sanksi yang berbeda,” ujar Ezeddin.(Q-06)