Lapas Pariaman Digeledah, Senjata Tajam dari Sendok Makan Ditemukan

lapas
Barang bukti berupa gawai dan senjata tajam yang dimodifikasi dari sendok ditemukan oleh petugas Lapas Pariaman

HALOPADANG.ID–Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman, melakukan pengeledahan terhadap narapidana dan seluruh blok Lapas. Hal itu tersebut dilakukan secara serentak, seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia untuk mengantisipasi peredaran narkotika.

Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, penggeledahan itu diperintahkan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan.

“Penggeledahan ini dilakukan serentak, seluruh Lapas se Indonesia berdasarkan perintah Dirjen Pemasyarakatan. Tujuannya untuk antisipasi peredaran dan produksi narkotika oleh narapidana. Hal ini berkaca pada kasus di pusat dimana terbongkar ada narapidana yang memproduksi narkotika,” kata Eddy Junaedi, Senin (24/8).

Lebih lanjut Kepala Lapas (Kalapas) yang baru saja mendapat penghargaan terbaik se-Sumbar dalam penyerapan anggaran itu menuturkan, usai mendapat perintah dari atasannya, pihaknya langsung melakukan pengeledahan.

“Setelah kami geledah, tidak ditemukan adanya narkotika atau indikasi ke arah produksi narkotika. Hanya saja dalam pengeledahan itu berhasil diamanakan dua unit HP dan satu senjata tajam yang telah dimodifikasi dari sendok makan,” jelas Eddy, yang mendapat penghargaan terbaik se-Sumbar dalam pengimputan data base dari Kanwil Sumbar.

Terkait barang bukti HP dan senjata tajam tersebut pihaknya segera melakukan pendalaman untuk menguak motif napi memiliki barang tersebut.

Eddy juga menuturkan, sebelum perintah pengeledahan dari pusat tersebut pihaknya telah melakukan pengeledahan dua kali dalam setiap bulannya.

“Jauh-jauh hari kami telah melakukan pengeledahan semacam itu, bahkan dua kali dalam satu bulan,” sebut Eddy yang pernah menggagalkan masuknya sabu-sabu ke dalam Lapas itu.

Dia juga mengulas, untuk napi yang memiliki HP dan senjata tajam tersebut pihaknya segera berikan sangsi. “Jelas, sangsi kami jatuhkan kepada mereka yang memiliki barang bukti itu. Di sini setiap pelanggaran yang dilakukan narapidana ada sangsinya,” ulas Eddy Junaedi.(W-01).