Simpan Ganja Siap Edar, Warga Kota Solok Ditangkap di Salayo

ganja
Tersangka RS bersama barang bukti paket ganja miliknya saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Solok di Salayo. Kamis (20/8). WANDI MALIN

HALOPADANG.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali berhasil menciduk seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukum polres setempat, Kamis (20/8) malam.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis ganja dan satu paket sedang narkoba jenis ganja kering siap edar bersama 1 unit handphone milik pelaku yang dipakai untuk melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Amin Nurasyid, di Arosuka Jumat (21/8) mengungkapkan, tersangka RS (38) warga jalan Tembok Raya RT/RW 003/003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjuang Harapan Kota Solok tersebut ditangkap sekira pukul 22.00 WIB saat berada di sebuah rumah di Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Amin menyebutkan, penangkapan pria berambut gondrong yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar kawasan jorong Sawah Sudut Nagari Salayo tersebut.

“Informasi dari masyarakat, pelaku memang sudah sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut,” ujar Amin.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang mirip dengan identitas pelaku yang dilaporkan masyarakat sebelumnya. Saat berada di dalam rumah, pelaku yang tengah asik menonton tv bersama keluarganya dikagetkan dengan kehadiran petugas yang datang melakukan penyergapan.

Tanpa basa-basi, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap RS disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti paket Narkoba jenis ganja. Selain ganja dalam bentuk paket besar dan paket sedang, petugas juga mengamankan handphone milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan di saksikan keluarga dan masyarakat, RS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” beber Amin.
Atas perbuatannya, pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Solok untuk pengembangan.

“Pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, petugas kami juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi, kami akan kembangkan penangkapan ini,” jelas Amin Nurasyid. (H-01)