Sidang Prostitusi Online Ditunda, Tiga Saksi Tak Hadir

prostitusi
ilustrasi

HALOPADANG.ID– Sidang dugaan prostitusi online, yang menjerat terdakwa NN dan AS, ditunda. Pasalnya, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tidak datang memenuhi panggilan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Sari, saksi yang seharusnya hadir di persidangan ada tiga orang hari ini (kemarin red). Tiga orang tersebut yaitu Andre Rosiade, Rio Handevis, dan Bimo.

“Ketiga saksi ini sudah yang kedua kalinya tidak memenuhi panggilan. Untuk Andre Rosiade kami tidak mendapatkan konfirmasi kenapa ia tidak hadir. Sedangkan yang dua lainnya sedang da kegiatan lain di luar,” kata JPU, Selasa (18/8).

Mendengarkan keterangan JPU, hakim ketua pun tampak terkejut.

“Lho ini kan wajib, kok masak acara lain bisa hadir, sedangkan jadi saksi di pengadilan tidak bisa,” tegas hakim ketua.

Sehingganya, sidang yang diketuai oleh
Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, menunda sidang satu pekan ke depan.

Usai sidang, para terdakwa yang didampingi oleh, Riefia Nadra bersama tim, langsung keluar ruang sidang.

Sementara itu, diluar persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Yoserizal, saat diwawancari media menjelaskan, terkait pemanggilan saksi itu tugasnya JPU.

“Kalau saksi tidak dapat hadir, ya tergantung dari majelis hakim. Apakah dipanggil paksa jika sudah sampai tiga kali tidak hadir atau dibacakan saja keterangannya oleh JPU. Tergantung dengan majlis hakim, apakah juga keterangan saksi ini perlu dan harus dihadirkan,” ujar Yoserizal.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang.

Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar,mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya, sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio, menghubungi terdakwa NN, menggunakan hand phone dan aplikasi me chat. Selanjutnya,terjadinya percakapan dan transaksi.

Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut, bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun, menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda.

Setelah terdakwa, tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur- ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu bahwa, hal tersebut dilarang,dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi,dan memberi tahukan bahwa, terdakwa dapat dibooking (dipesan) melakukan sex komersil.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar tidak sendiri. Pasalnya, Polda Sumbar, bersama dengan anggota DPD RI, sekaligus ketua DPD Gerindra Sumbar berserta rekan-rekannya. Hal ini bertujuan,dalam acara partai menyampaikan, visi dan misi bakal calon Gubernur Sumbar.

Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU dibunyikan, terdakwa AS tahu,kalau hal tersebut dilarang.

Akibatnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) dari ke-1 KUHP.

Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Q-06)

Terdakwa dugaan prostitusi online, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (18/8).