Pedagang Pasar Payakumbuh Dapat Keringanan Biaya Retribusi

retribusi
Ilustrasi pasar

HALOPADANG.ID–Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Dahler mengatakan, Pemko Payakumbuh memberikan keringanan pengurangan tarif retribusi kepada para pedangang terhitung dari sewa April hingga Desember 2020. Keringanan retribusi tersebut dilakukan Pemko Payakumbuh karena dampak covid-19.

“Ya memang Pemerintah Kota Payakumbuh, memberikan keringanan kepada pedagang pasar dalam bentuk pengurangan membayar sewa retribusi selama sembilan bulan. terhitung dari sewa April hingga Desember 2020,”ungkap Dahler di Kantor Bidang Pasar di Ibuh Barat Payakumbuh,Kamis (13/8).

Dikatakan, hal seperti itu sudah sesuai dengan keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor:530.7/405/Wk-Pyk/2020 tentang penetapan pengurangan tarif retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir. Pengurangan tarif retribusi sewa ini merupakan langkah yang diambil Pemko Payakumbuh akibat pandemi COVID-19 di daerahini.

“Pandemi COVID-19 ini tentunya telah berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat kita yang juga berdampak langsung kepada berkurangnya jual beli para pedagang pasar khususnya pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya memberikan pengurangan ini khusus kepada pedagang pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok seperti pakaian dan lain sebagainya. “Jika barang pokok atau barang harian Alhamdulillah tetap berjalan normal. Bahkan pembayaran sewa retribusinya juga lancar,”ulasnya.

Menurut dia, skema pengurangan tarif retribusi untuk sembilan bulan ini berbeda-beda. Pada April hingga Juni, pengurangan mencapai 75 persen, Juli sampai September 50 persen dan Oktober hingga Desember sebesar 25 persen. Rata-ratanya itu ada pengurangan 50 persen. Ini hanya berlaku sampai sewa Desember.

Kalau nanti sampai tahun depan kondisinya belum normal atau membaik, bisa saja dibuatkan kembali aturannya. Toko, kios dan petakan pasar grosir yang dikurangi ini adalah yang berada di Inpres pasar 8/79, toko tahap I Inpres 76/77, pertokoan bertingkat belakang Hizra, Inpres 8/81, toko kios Terminal Sago, toko gerbang Terminal Sago, kios Inpres 77/78 blok Barat dan ruang bawah tangga pusat pertokoan.

“Tapi ini hanya untuk sewa retribusi, untuk retribusi K3 atau kebersihan masih berlaku normal, yakni Rp15 ribu. Ia berharap tarif normal retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir berkisar antara Rp60 ribu sampai paling besar mendekati Rp100 ribu untuk setiap bulannya tetap terealisasi. (M-02)