Terkait Tunggakan Royalti SPR, Pemko Padang Siap Layangkan SP3

spr
Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar

HALOPADANG.ID–Terkait tunggakan royalti yang belum dibayar oleh Sentral Pasar Raya (SPR), Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan siap layangkan Surat Peringatan (SP) 3. Namun, saat ini pemko masih menunggu angsuran pertama pada Agustus untuk pembayaran royalti 2020.

Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar pada, Rabu (12/8) menyebutkan bahwa SP 2 sudah dilayangkan pada bulan lalu. Saat ini ia masih menunggu balasan soal kesanggupan pembayaran angsuran pada Agustus ini.

“SP 2 itu berisi bahwa untuk pembayaran royalti 2020 kami minta Agustus ini sudah mulai diangsur tiga bulan berturut-turut. Sedangkan mereka minta baru mulai di Oktober. Kita lihat saja, yang mana akhirnya disanggupi. Jika tidak maka kita siap layangkan SP 3,” kata Andree.

Soal rencana pihak SPR yang ingin memperluas bangunan, Andree menyebutkan bahwa tidak ada cerita memperluas selagi hutang belum dilunasi. Jangan nanti pihak SPR makin sulit membayar kewajibannya.

“Yang jelas saat ini mereka harus bayar hutang yang tertunggak dulu, baru bisa memperluas bangunan. Jika hutang belum dibayar, maka kami tidak akan mengizinkan memperluas bangunan,” ujarnya.

Saat ini, pihak SPR masih mempunyai tunggakan hutang sebesar Rp7,4 miliar. Dalam satu tahun SPR wajib membayar sekitar Rp1,2 miliar.

“Jadi untuk tahun ini jika dibayar Rp1,2 miliar yang dibayar dengan cara diangsur selama tiga bulan, maka piutang tertunggak bisa segera dibayar juga meski cara diangsur,” tandasnya.

Sementara itu, saat dihubungi pihak SPR, Direktur Utama PT Cahaya Sumbar Raya Jimmy Tampi tidak merespon saat dihubungi berkali-kali. Baik melalui telepon seluler, maupun melalui oesan WhatsApp. (Q-06)