Sekolah di Pariaman Bakal Dibuka, Satu Ruangan Hanya 14 Siswa

sekolah
Ilustrasi belajar di sekolah

HALOPADANG.ID–Kota Pariaman bakal melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan SKB Empat Menteri yang diperbaharui, daerah yang berada di zona hijau dan kuning covid-19.

“Mulai besok kami sudah lakukan tatap muka lagi. Dimana, sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020 lalu, dimanapada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diperbolehkan bagi wilayah zona hijau saja, namun SKB itu telah direvisi dengan pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di daerah zona kuning,” kata Kepala Dinas Dikpora Kota Pariaman, Kanderi di Pariaman, Rabu (12/8).

Lebih lanjut Kanderi juga mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menerapkan protokol kesehatan, dimana setiap siswa yang akan memasuki sekolah, suhu siswa akan diukur melalui Thermo Gun yang ada di setiap sekolah, dan siswa diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun yang ada di sekolah.

“Untuk Jumlah murid dalam satu kelas juga dibatasi, dimana untuk SD maksimal 14 siswa/kelas, dan untuk SMP dan SMA/SMK maksimal 16 siswa/kelas, dimana nanti akan bergantian untuk belajar tatap muka satu minggu dan daring juga seminggu, dimana pada siswa yang shift belajar tatap muka, siswa lain akan belajar daring, atau belajar jarak jauh dan begitu sebaliknya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pesantren Kauman Kembangkan Kreativitas Santri Lewat Nobar dan Beda Film Pendek

Ia menyampaikan, bagi siswa yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius, akan kami suruh pulang dan berobat dan di setiap kelas juga dianjurkan untuk menyediakan Hand Sanitizer.

“Untuk jam pelajaran hanya dari Jam 07.30 WIB sampai 10.15 WIB tanpa istirahat, dimana setelah selesai belajar siswa dianjurkan untuk langsung pulang kerumah masing-masing,” ujarnya.

Kanderi juga menegaskan bahwa kebijakan ini juga harus diikuti oleh kesiapan dari satuan pendidikan atau sekolah itu sendiri, apakah mereka sudah siap dengan aturan serta sarana dan prasarana sekolah yang telah mendukung untuk itu.

“Apabila sudah tersedia, maka sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka, dan apabila tidak siap, boleh menangguhkan atau tidak menggelar pembelajaran tatap muka ini,” katanya.(W-01).

Baca Juga :  Pesantren Kauman Kembangkan Kreativitas Santri Lewat Nobar dan Beda Film Pendek