Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

bupati agam
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

HALOPADANG.ID–Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Dilansir dari Jurnalsumbar, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengatakan, adanya penambahan tersangka baru setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik.

“Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020,” katanya di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020),” kata dia,di Padang, Selasa (11/8).

Seperti diketahui, dugaan pencemaran nama baik Mulyadi di media sosial menyeret nama Eri Syofiar Robi Putra dan Rozi Hendra sebagai tersangka atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dan perannya dalam dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Indra Catri (R-01)