Bawa Sabu, Warga Aceh Ciduk di Sijunjung

sabu
Tersangka YS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di Kabupaten Sijunjung.

HALOPADANG.ID–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisia YS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sijunjung.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Padang, Selasa (11/8) mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu-sabu seberat 998,69 gram, Ia menjelaskan barang tersebut akan dibawa dari Provinsi Aceh menuju Jambi melalui Kota Pekanbaru menggunakan mobil travel.

Penangkapan terhadap pelaku YS dilakukan pada Jumat (24/7) di sebuah SPBU Jorong Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Pelaku diketahui merupakan penduduk Desa Manasah Timur Kecamatan pesangan Kabupaten Bieruen Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh. Atas informasi tersebut, petugas melakukan patroli ke arah Teluk Kuantan yang merupakan daerah perbatasan Sumbar dengan Riau untuk melacak keberadaan pelaku.

Lalu pada Jumat (24/7) sore sekitar 16.50 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah SPBU dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.

“Kami menemukan sebuah paket besar sabu-sabu terbungkus plastik yang terletak di bawah tempat duduk penumpang, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda untuk dilakukan pengembangan kasus, atas kasus tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 2009 tengang narkoba” tutup Satake Bayu.(Q-07)