Januari-Agustus, Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Setengah Ton Ganja

ganja
Ilustrasi ganja

HALOPADANG.ID–Jajaran Polres Pasaman kembali berhasi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Bahkan selama tahun 2020 Polres berhasil menggagalkan ribuan kilogam ganja.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang didampingi Waka Polres AKP Yani Pasaribu dan Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir di Mapolres Pasaman mengatakan peredaran narkoba ini harus terus ditumpas dan diberantas, dari Januari sampai Agustus 2020 ini sudah lebih setengah ton narkoba jenis ganja yang diamankan oleh Jajaran Polres Pasaman

Dijelaskannya, bahwa kejadian ini berawal pada Senin (10/8) sekitar 06.00 WIB anggota Sat Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan patroli mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba bahwa ada 2 ( dua ) unit mobil yang kecelakaan dan salah satu mobil tersebut yakni merek toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1809 EOJ berisikan 5 ( Lima ) buah karung goni plastik dan dicurigai bahwa isi karung goni plastik diduga narkotika jenis ganja kering. Namun pengemudi dan penumpang mobil tersebut sudah tidak ada

Dan dari keterangan masyarakat setempat bahwa setelah kecelakaan ada 2 ( dua ) orang yang berlari meninggalkan mobil. Kemudian KBO Sat Resnarkoba beserta anggota melakukan pemeriksaan mobil dan mengecek isi 5 ( lima ) buah karung goni plastik yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan warga masyarakat.

Di dalam 5 (lima) buah karung goni plastik itu didapati paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga yakni narkotika jenis ganja kering. Dengan jumlah keseluruhan yakni sebanyak 102 (Seratus Dua ) paket besar.

Selanjunta barang bukti diamankan dan melakukan pencarian terhadap orang / pengemudi mobil. Pada saat melakukan pengintaian, tim melihat ada 2 ( dua ) sepeda motor dengan pengemudi dengan gelagat yang mencurigakan.

“Sehingga dilakukan pengejaran. Dari salah satu yang diamankan yakni tersangka R ditemukan sedang membawa senjata jenis air softgun merek P. Baretta beserta amunisi 1 ( butir ). Dan F (20). Dari keterangan 2 ( dua ) orang yang diamankan mengakui bahwa mereka yang membawa narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 102 ( Seratus Dua ) paket itu dari daerah Kabupatenn Madina, Sumut. Sedangkan 2 ( dua ) lagi disuruh untuk menjemput dengan alasan karena kecelakaan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna untuk penyidikan selanjutnya,”tuturnya.(R-01)