Edan! Layani Hasrat Suami lewat Video Call, Wanita di Padang Pariaman Ini Tega Cabuli Bayi 8 Bulan

Tersangka W diduga melakukan pencabulan terhadap bayi usia 8 bulan di Padang Pariaman

HALOPADANG.ID — Entah apa yang merasuki W (19) seorang pengasuh anak di Padang Pariaman, sehingga wanita ini tega melakukan pencabulan terhadap seorang bayi perempuan yang masih berusia 8 bulan.

Aksi bejat W ini diungkapkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rolindo S dalam jumpa pers di Mapolres pada Senin (10/8/2020).

Kronologi kejadian sebagaimana disampaikan oleh AKBP Deny Rendra, bermula melalui video call yang dilakukan oleh W dengan suami sirinya pada Kamis (5/8/2020) lalu di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman. Tepatnya di rumah orang tua korban, sekira pukul 10:00 WIB. Diketahui W memang bekerja sebagai pengasuh di rumah tersebut.

“Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah usai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang biasa diasuh oleh pelaku,” ujar Kapolres.

Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.

Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.

“Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban,” ujar Kapolres menerangkan.

Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah buang air besar.

“Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar,” ulas Deny

Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) dengan suami siri pelaku.

“Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kapolres.