Bawaslu Dharmasraya Ingatkan Netralitas ASN

asn
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Alde Rado.

HALOPADANG.ID–Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada dan tjika erbukti terlibat kegiatan politik praktis khususnya di Kabupaten Dharmasraya akan diberi sanksi tegas.

Hal ini diungkapkan salah seorang Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya bernama Alde Rado, Senin (10/8).

“Salah satunya adalah memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, ” jelas Alde Rado.

Menurutnya, sanksi pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Selain itu, lanjutnya, sanksi berat juga diberikan bagi oknum pejabat yang terbukti membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta bertindak sebagai penyandang dana, pencari dana, tim pemenangan, tim kampanye, juru bicara, peserta Kampanye dan lain sebagainya.

“Sanksi dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai pihak berwenang dalam hal tersebut,”ucapnya.

Larangan itu, tambahnya, juga berlaku bagi anggota Polri dan anggota TNI serta Wali Nagari atau perangkat Nagari lainnya.

Bila pihaknya menemukan, maupun mendapat laporan adanya ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat politik praktis, baik langsung atau tidak langsung, maka Bawaslu akan memproses secara aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap laporan atau temuan adanya ASN terlibat, maka kita proses selama tiga hari, ditambah dua hari, jadi selama lima hari kalender lamanya,” ujarnya.

Dalam penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu akan menerbitkan klarifikasi dan rekomendasi ke KASN jika menemukan pelanggaran yang akan diteruskan ke pihak KASN melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Terkait upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya, ia mengungkapkan sudah dilakukan tindakan memberi teguran dan pemberitahuan terhadap sejumlah oknum ASN pada beberapa postingan di akun media sosial milik mereka.

“Namun yang terbukti melanggar netralitas dipastikan belum ada karena hingga saat ini belum ada keputusan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penetapan pasangan calon kepala daerah, “pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, mengatakan ada 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020, berdasarkan indeks kerawanan pilkada (IKP) Pilkada 2020.

“Ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan terkait dengan netralitas ASN cukup tinggi. Ini IKP menjadi early warning bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan,” ujar Abhan saat mengisi webinar bertajuk “Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020”, Senin (10/8).

Abhan menyebut 10 daerah itu yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.(V-01).

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Alde Rado. BADRI.