Ketua KPU Limapuluh Kota Dilaporkan ke DKPP, Masnijon: Saya Kaget

kpu
Ilustrasi KPU

HALOPADANG.ID–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon mengaku kaget ketika diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) karena diduga melanggar Kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu,

‘Saya kaget atas laporan Bawaslu ke DKPP tersebut yang dijadwalkan akan digelar Jumat 7 Agustus 2020 di Padang,”ungkap Masnijon ketika dihubungi di Payakumbuh,Kamis (6/8).

Menurut Masnijon, laporan yang telah diteruskan Bawaslu hingga ke DKPP itu tidaklah benar, sebab ia telah lama mundur sebagai pengurus ormas (Mesjid.red). Tidak sekedar, membantah, mantan PPK di Kecamatan itu juga memperlihatkan bukti bahwa ia telah lama mundur, bahkan sebelum ia dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Limapuluh Kota.

Meski begitu, Masnijon mengaku akan tetap menghadapi laporan yang akan segera disidangkan di Padang itu.

“Kami akan mematuhi peraturan untuk sidang, cuma ada hal-hal yang akan kami sampaikan nantinya,” ulas Ketua KPU Masnijon.

Dikatakan, sebelum pelantikan sebagai anggota KPU pada 16 Juni 2018, ia terbih dulu sudah mengundurkan dari semua kegiatan pada tanggal 11 Juni.

‘Supaya saya betul-betul penuh waktu di KPU,” ujarnya sambil memperlihatkan surat pengunduran diri pengurus ormas.

“Jadi tidak benar kalau saya tidak mundur atau masih aktif beroganisasi,” sebut Masnijon.

Terkait masih adanya surat menyurat yang ia tandatangani, ia juga tidak mengelak. Sebab hal tersebut ia lakukan atas desakan masyarakat dan kemaslahatan orang banyak, apalagi saat itu tengah pandemic Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, untuk kedua kalinya, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), jika sebelumnya pada Pileg tahun 2019 Ketua KPU diberikan peringatan keras, sementara empat Komisioner lainnya juga disanksi, namun lebih ringan dari Masnijon, yakni peringatan.

Komisioner KPU tersebut, diberi sanksi terkait pelanggaran Etik yang dilakukan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu. Yakni dari laporan salah satu Partai Politik (Parpol) yang melaporkan KPU tidak profesional dalam mencetak Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditempel di setiap TPS di dapil 1. Sanksi tersebut diberikan kepada Masnijon setelah DKPP RI melakukan serangkaian persidangan.

Kini, Masnijon kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, karena diduga masih aktif dalam salah satu Ormas. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 21 ayat 1 huruf k

“Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota adalah : bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,”tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra melalui Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Ismet Aljannata ketika dikonfirmasi terkait adanya hal tersebut, membenarkan bahwa memang ada laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon.

“Memang ada temuan kami (Bawaslu.red) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota. Temuan dengan Nomor 002/TM/PB/Kab/03.10/V/2020 telah kita teruskan ke DKPP,” ujar Ismet.(M-02)