Ayo Bajar Pajak! Pemko Padang Panjang Putihkan Denda PBB Hingga 31 Oktober

HALOPADANG.ID–Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda piutang pajak PBB-P2 bagi warga, yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober nanti.

Kebijakan itu ditelurkan lewat Keputusan Nomor 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Administrasi Denda Piutang Pajak PBB-P2. Tentu saja, kebijakan ini menuai respons positif dari warga kota hujan tersebut.

“Pada intinya kami hendak membebaskan atau memutihkan masyarakat dari denda pajak. Jika ada yang terutang pajak Rp1 juta, dengan rincian pokok Rp800 ribu dan denda Rp200 ribu, maka yang wajib dibayar itu pokoknya saja, yang Rp800 ribu,” kata Fadly Amran, Rabu (05/08/2020).

Fadly menyebutkan, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober mendatang, atau selama tiga bulan. Kebijakan ini juga menyusul kebijakan sebelumnya, di mana ia juga membuat Keputusan Wali Kota tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan, dan air tanah yang berlaku hingga 31 Juli lalu.

“Dengan kebijakan ini kami tentu mengimbau Wajib Pajak (WP) yang mempunyai tunggakan PBB, agar segera melunasinya, karena tidak ada lagi sanksi denda untuk tiga bulan ke depan,” ucapnya menutup. (zy)