Satpol PP Padang Keluarkan 68 Surat Peringatan untuk PKL

satpol pp
Anggota Satpol PP Padang saat memberikan surat teguran kepada salah seorang pedagang

HALOPADANG.ID–Sebanyak 68 surat panggilan dan peringatan sudah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan di beberapa titik di Kota Padang, dari 1 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Hal itu dilakukan petugas sebagai langkah awal tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar Perda.

“Kami adalah pelayan bagi masyarakat, bagi pelanggar Perda tindakan utama tetap tindakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat, jika tidak juga diindahkan kami lanjutkan teguran tulisan, jika masih kami dapati berjualan di badan jalan dan trotoar, tentu akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan,” ucap Kasat Pol PP Kota Padang,Alfiadi.

Tindakan tegas yang diberikan petugas, berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami akan tipiringkan dan barang dagangannya juga, jika masih main kucing-kucingan, ini semua kami lakukan demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Kota Padang”, kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan silahkan berusaha atau berdagang akan tetapi kami mohon juga kepada masyarakat kiranya juga harus mematuhi aturan aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.

“Kami tidak melarang berdagang, akan tetapi pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada, ada tempat-tempat yang sudah di tata dan diperbolehkan untuk itu, misalnya waktu berdagang yang tidak dibolehkan saat orang-orang sibuk, waktu pagi sampai sore hari dan itupun tidak sampai trotoar ditutup habis untuk berdagang, jangan pula hak pejalan kaki hilang dan mereka harus turun kejalan raya untuk jalan, jangan juga sampai rumput atau tanaman hancur, berdagang pun jangan di badan jalan yang membuat pandangan pengendara terhalang, karena itu dapat membahayakan lalu lintas serta mengakibatkan terjadinya penyempitan jalan dan kemacetan, kehadiran petugas untuk menata hingga menertibkan,”ucap Alfiadi.

Agar tidak sampai kepada langkah persidangan dirinya sangat berharap warga Kota Padang agar proaktif untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Harapan kita bersama,Kota Padang ini bisa terlihat bersih, indah dan tertata, tentu itu semua tidak terlepas dari perannya warga Kota Padang, Satpol PP hadir sebagai pelayan masyarakat melakukan penataan, mengatur serta menertibkan yang tidak tertib” tuturnya. (R-01)