Pria Asal Lampung Diciduk Polisi Usai Bongkar Warung di Dharmasraya

Tersangka inisial MST alias W (43), harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai. Foto Dok Humas Polres Dharmasraya

HALOPADANG.ID — Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian di warung milik warga Jorong Kambang Baru Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Selasa (04/08) dinihari.

“Tersangka inisial MST alias W (43), warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bandar Lampung, ditangkap petugas setelah aksinya membongkar warung sempat terekam kamera pengintai toko bangunan yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, ” ungkap Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Harry Mariza Putra S, Si, Selasa (04/08/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga atas nama Genta Prayuda (29) yang mengaku telah kehilangan satu unit televisi ukuran 24 inchi merk Sharp serta sejumlah barang lain yang ada di warung miliknya.

Dari penuturan saksi pelapor tersebut, menjelaskan pada Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekira jam 19.00 WIB ketika pelapor hendak membuka warungnya, dilihat pintu kamar warung sudah dalam keadaan terbuka.

Pelapor pun meminta rekaman kamera pengintai toko bangunan yang berada disebelah warung pelapor dan terpantau sekira pukul 04.47 WIB sampai dengan pukul 05.48 WIB, terlapor tengah membongkar pintu warung miliknya.

“Pelapor bersama temannya mengejar terlapor dan berhasil menangkapnya dan ketika diminta keterangan, terlapor pun mengakui perbuatannya, ” Jelas dia.

Guna penyidikan lebih lanjut, tambahnya, disamping melakukan penahanan terhadap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit televisi dan satu buah obeng yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi jahatnya dengan nomor laporan polisi LP/46/K/VIII/2020/Polsek Sungai Rumbai.