Pilkada 9 Desember Sudah Final

pilkada
Ilustrasi Pilkada

HALOPADANG.ID–Anggota Komisi 2 DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan rencana penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 tahun 2020 sudah Final. Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luarbiasa terjadi.

“Jadi secara Undang- undang pelaksanaan pilkada serentak yang pada awalnya di tetapkan pada tanggal 23 September 2020, karena ada wabah Covid-19 lalu ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020 mendatang sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku kebijakan terkait pilkada serentak ini,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, Senin (3/8).

Awalnya, sambung dia, Komisi 2 mewacanakan pelaksanaan pilkada 2020 di undur menjadi tahun 2021. Setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR berdasarkan analisa dan kajian- kajian, maka ditetapkan penundaan pilkada itu jadi 9 Desember 2020.

Menurutnya, penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan, diantaranya pemerintah dalam hal ini Mendagri mengatakan bahwa ada 49 Negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021, dan Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini.

Ia menambahkan, pertimbangan lainnya adalah karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah Covid-19 ini kapan akan berakhir.

“Berdasarkan pertimbangan diatas dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya Komisi 2 DPR RI bersama pdmerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020 sesuai usulan yang di minta oleh pemerintah,” imbuh Guspardi

Lebih lanjut ia menyampaikan, terkait anggaran Pilkada serentak Mendagri sudah membuat surat edaran melarang kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran Pilkada untuk penanganan Covid -19. Untuk ini, Guspardi mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang betanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaannya. Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan. (Q-06)