Setelah Seorang Ibu Diamankan, Polres Padang Panjang Kembali Ciduk 2 Pengedar Sabu

Barang bukti 21 paket sabu yang diamankan polres Padang Panjang

HALOPADANG.ID — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebelumnya pada Senin (27/7/2020) seorang ibu diamankan karena terbukti menyimpan sabu dan ekstasi di kediamannya, kini polisi menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Mereka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari keduanya sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan siap diedarkan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kasubbag Humas AKP Witrizawati membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba.

“Mereka berinisial JS (26) dan MHY (24). Keduanya ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir jalan depan heler padi Banda Panjang, Jorong Batang Gadih, Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Diterangkan Kasubbag Humas, pengungkapan kasus narkoba itu setelah personil dari Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada 2 orang yang memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

“Mendapatkan informasi, selanjutnya tim opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikannya,” ujarnya.

Saat berada di TKP, petugas yang tengah melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman mendapati dua orang laki-laki yang terlihat gelagatnya mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung mendekati dan menghentikan keduanya.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY, ditemukan 21 sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus plastik kombinasi warna kuning dan dibungkus kertas tisu,” jelasnya.

Selain itu, kata AKP Witrizawati, dari tersangka, petugas juga menyita 2 buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan pelaku MHY.

“Total barang bukti sabu 0,95 gram. Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.