Lewat Aksi Kejar-kejaran, Polisi Berhasil Ringkus Jambret yang Beraksi Dekat Mesjid Raya Sumbar

HALOPADANG.ID — Aksi jambret kembali terjadi di Padang. Kali ini seorang pelajar yakni Fazila Natiqa (14), yang beralamat di Kelurahan Tabing Ganda Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang dijambret oleh Dua pelaku dikawasan Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Padang Utara Kota Padang, tepatnya di belakang Kantor Telkom Padang Baru, yang jaraknya tak jauh dari Masjid Raya Sumbar, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 08.05 WIB.

Kedua pelaku yakni Randi Wiski (21) merupakan warga Jalan Palembang, Gates Nan XX Kecamatan Lubeg Kota Padang dan Joni Satria (25) adalah seorang supir yang beralamat di Komplek Singgalang, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.

Aksi ini bermula ketika korban sedang berjalan kaki bersama dua orang temannya dari arah Pasar Alai menuju GOR H. Agus Salim. Ketika berada di simpang tiga KH. Ahmad Dahlan, tiba-tiba datang dua orang pelaku dari arah belakang korban dengan mengendarai sepeda motor beat warna hitam tanpa nomor polisi dan langsung mengambil paksa handphone korban.

Seketika itu, korban berteriak minta tolong dan kedua orang pelaku kabur melarikan diri kearah Jalan Batang Kapur. Mendapat kabar tersebut, Personil Sat Lantas Polresta Padang yang sedang berada disimpang Padang Baru (Jamria) langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Personil Satlantas Poresta Padang yg melakukan pengejaran para saat itu yakni Ipda Adrian Afandi, Aipda Candra, Bripka Nopi Maswardi dan Brigadir Zilkhairi, berhasil membekuk keduanya tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) daerah keduanya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pada saat keduanya melakukan perampasan terhadap handphone milik korban, keduanya kemudian melarikan diri ke daerah tersebut dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Petugas yang saat itu sedang bertugas, langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi,” ujar Rico.

Setelah berhasil ditangkap, kata dia, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban juga langsung mendatangi SPKT Polresta Padang untuk membuat Laporan Polisi.

“Dari tangan keduanya, kita menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiomi Redmi 7A warna hitam dan satu satu unit motor matic jenis Beat warna hitam tanpa nomor polisi,” terangnya lagi.