Simpan Sabu dan Ekstasi, Seorang Ibu di Padang Panjang Ditangkap

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu

HALOPADANG.IS — Peredaran dan pemakai narkoba di Sumatera Barat seolah tak pernah putus. Secara beruntun jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus barang haram ini.

Terbaru, seorang ibu di Padang Panjang diciduk polisi karena diduga menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Asrol dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba.

“Seorang wanita, dengan inisial FDR. Tersangka diketahui menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika gol I jenis sabu,” katanya.

Dirinya mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB dimana tim opsnal Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkoba. Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap FDR di sebuah rumah kawasan Jalan KH. Dahlan Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

“Ketika dilakukan pengeledahan di rumah tersebut, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan 1 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 buah bong yang terpasang yang terbuat dari botol bening, 2 buah pipet warna putih, 1 mancis, 10 buah plastik bening, 1 buah timbangan digital warna hitam merk constant, 2 buah dompet, serta 1 unit HP warna hitam merk Samsung. Untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Total berat barang bukti sabu 7,28 gram dan exstasi 0,25 gram. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.