Penyembelihan Hewan Kurban di Pessel Harus Sesuai Protokol Kesehatan

kurban
Sapi jenis Limosin yang dibeli Jokowi dari Kota Solok, Rabu (29/7).

HALOPADANG.ID–Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI nomor 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menerapkan protokol kesehatan di daerah setempat menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Ya, hal ini melalui kesepakatan bersama sesuai nomor: 451/975/Kesra-PS/VII/2020 dan surat edaran Gubernur nomor: 360/185/Covid-19-SBR/VII-2020 serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 36 tahun 2020,” kata Kabag Kesra Setdakab Pessel Yolli Aang Sofria di Painan, Kamis (30/7).

Menurutnya, Pemkab Pessel bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, menyepakati pelaksanaan Salat Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yakni penyelenggaraan salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, musala, atau ruangan.

Adapun sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi adalah, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan kesehatan di area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan disenfeksi. Membatasi jumlah jemaah pada pintu keluar masuk tempat pelaksanaan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu di jalur masuk, jika ditemukan jemaah dengan suhu 37,5 C maka dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit dikemudian diperkenankan memasuki area pelaksanaan.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan sarat dan rukunnya. Tidak melaksanakan sumbangan, sedekah, jemaah dengan cara menjalankan kotak infak berpindah tangan, karena dianggap rawan terhadap penularan penyakit.

Bagi penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19 terkait pelaksanaan salat Iduladha, yakni jemaah dalam kondisi sehat. Membawa sajadah alat salat masing-masing. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan salat. Menjaga kebersihan tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak jemaah minimal satu meter. Serta memberikan himbauan untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak, warga lanjut usia, dan orang yang sakit bawaan, karena dikhawatirkan rentan terhadap penularan penyakit.

Sementara itu, kata dia, terkait penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus pula memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19, yakni pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, menyelenggarakan dan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

“Hal yang mesti diperhatikan adalah, jarak antara panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Kemudian, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik (penerima wajib kurban). Daging yang di distribusikan di kemas dalam tas anyaman (kambuik) atau kantong kresek warna putih yang di alas dengan daun pisang, dan tidak boleh menggunakan kantong kresek warna hitam,” ujarnya menjelaskan.

Terkait penerapan kebersihan personal panitia meliputi, pemeriksaan kesehatan awal suhu tubuh disetiap pintu jalur masuk tempat penyembelihan hewan kurban dengan alat pengukur suhu. Sementara, panitia yang berada di area penyembelihan atau penanganan daging, tulang, atau diruangan mesti dibedakan.

Setiap panitia yang melaksanakan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, serta pengemasan, dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. Penyelenggaraan hendaknya selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga, dan sering cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Panitia menghindari jabat tangan dan kontak langsung serta memperhatikan ketika batuk, bersin, meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan anggota keluarga.

“Sementara terkait penerapan alat kebersihan meliputi, melakukan pembersihan disenfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat jika pada kondisi tertentu seseorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disenfeksi sebelum digunakan,” tuturnya. (G-01)