Ajaran Tauhid Ibrahim di Sumani Solok, Warga: Kami Sudah Laporkan ke Polisi

ibrahim
Ilustrasi pengadilan

HALOPADANG.ID–Kepala Jorong Kapuh, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Eripal mengatakan, masyarakat merasa tidak nyaman dengan adanya ajaran Tauhid Ibrahim.

Ia mengaku perangkat pemerintah terendah seperti Nagari sudah mengadakan pertemuan dengan penganut Tauhid Ibrahim tersebut.

“Kami warga Kapuh memang tidak suka ada ajaran (Tauhid Ibrahim) seperti itu di sini. Karena imbasnya ini ke anak-anak, kalau bisa kami minta diusut secepatnya. Bahkan kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian waktu itu ke pak Kanit dan sudah datang ke sana terkait ajaran sesat ini,”tutur Eripal.

Terancam Pidana

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Alif mengatakan, bahwa Bakorpakem melalui MUI akan membina pengikut pengkiut ajaran tersebut agar bertobat alias kembali pada ajaran Islam.

“Jika mereka mau dibina dan membubarkan kelompok mereka, masalah selesai karena tidak lagi meresahkan masyarakat. Jika tidak, Bakorpakem menunggu fatwa MUI Kabupaten Solok yang menyatakan ajaran itu menyimpang dari Islam,” ujarnya Ulfan.

“Dengan fatwa itu, polisi sebagai unsur Bakorpakem bisa melakukan tindakan represif. Kasus ini bisa masuk tindak pidana umum dengan tuduhan penodaan agama, yang diatur dalam KUHP,”kata Ulfan menambahkan.(P-01)