Pengedar Ditangkap di Sijunjung, 1 Kg Sabu Diamankan

Polisi berhasil menangkap pengedar dan mengamankan 1 Kg Sabu

HALOPADANG.ID — Peredaran sabu semakin meresahkan di Sumatera Barat. Pihak kepolisian pun semakin gencar mengungkap dan memerangi peredaran barang haram tersebut.

Kali ini seorang pengedar sabu-sabu ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Tak tanggung-tanggung, penangkapan yang dipimpin Ipda Istklal tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram yang dibawa oleh pelaku.

Dilansir Topiksumbar, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh masyarakat yang menyebutkan ada orang yang akan mengirimkan narkoba dari Riau menuju Sumatera Utara yang melalui Kabupaten Sijunjung menggunakan mobil travel.

Informasi tersebut langsung diproses oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan menerjunkan dua tim. Tim pertama bertugas mengikuti tersangka dari Riau dan tim lainnya menghadang di perbatasan Sumbar Riau.

“Kita melakukan pemantauan selama tujuh hari lamanya memastikan tersangka dan alhamdulillah kita berhasil. Dua tersangka kita tangkap dan barang bukti sabu yang akan dibawa ke Sumatera Utara,” ujarnya.

Petugas membawa barang bukti dan tersangka ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan jejaring para tersangka serta asal dan tujuan barang haram tersebut.